Pasca tax amnesty, DJP siap bertindak tegas



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang memasuki bulan terkahir, terus digenjot. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sampai dengan akhir Feburai 2017, sudah ada 691.000 Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty, namun hal itu dirasa belum memuaskan.

Jumlah tersebut, menurut DJP wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak baru 6% dari keseluruhan wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Artinya, masih ada 94% wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak.

Hasil ini kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal memang bisa mendongkrak pendapatan pajak dari pelbagi sektor. Buktinya kata Yon, sampai dengan saat ini pertumbuhan pendapatan pajak year to date bisa tumbuh 10%.


Namun tahun ini DJP yang dibebani pertumbuhan target penerimaan pajak sebesar 18, 23% harus terus menggenjot pendapatan negara ini. “Jadi kami masih harus cari 8% lagi, itu kami harapkan salah satunya dari tambahan hasil tax amnesty,” kata Yon pada awak media, Kamis (2/3).

Pemerintah yang terus lakukan pencegahan kebocoran pajak dengan ancaman Pasal 18 Undang-undang (UU) Tax Amnesty kepada Wajib Pajak yang tidak ikut pengampunan pajak. Dan yang untuk yang sudah ikut Tax Amnesty, DJP juga akan terus memantau kepatuhan para Wajib Pajak tersebut.

“Kami minta mulai sekrang wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, setelah dapat pengampunan, harus jadi WP yang baik. Ini akan dalam pengawasan, pembinaan untuk punya komitmen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Kata Hestu Yoga, DJP juga tengah mengincar wajib pajak baru alias wajib pajak yang belum punya NPWP. Dia bilang, DJP sudah punya data wajib pajak baru tanpa NPWP itu. Namun sayangnya dia belum bisa menyampaikan berapa potensi wajib pajak baru.

“Kami juga sudah punya daftar data wajib pajak yang tidak punya NPWP. Setelah tax amnesty, jika para calon wajib pajak itu tidak melapor, maka kami akan tindak lanjuti berdasarkan UU Pasal 18,”kata Hestu Yoga.

Ancaman hukuman berdasarkan UU pasal 18 yang didengungkan DJP itu kata Hestu Yoga bukanlah sebagai ancaman menebar terror bagi wajib pajak. Dia bilang, DJP hanya melaksanakan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hanya konsisten melaksanakan Undang-Undang Tax Amnesty ataupun UU Pajak dimana memang ada hal-hal terkait konsekuensi baik dalam bentuk sanksi pidana maupun denda bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,”pungkas Hestu Yoga.

Pukul Rata

Agus Pambagyo, pengamat kebijakan publik bilang, sejumlah langkah pemerintah untuk menutup celah pengemplang pajak, dengan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan pelbagai pihak, layak diacungi jempol. Pasalnya dia bilang untuk mengejar pajak, pemerintah mesti tegas dan pukul rata. “Iya kalau buat pajak ya memang perlu enforcement, harus gitu,” kata Agus.

Dia bilang pemerintah boleh saja mengejar pajak kalangan kecil hingga kaya raya. Pokoknya kata Agus harus diterapkan kepatuhan pajak dari mulai wajib pajak dengan harta minim hingga wajib pajak kaya raya. “Kalau yang wajib pajak kecil melanggar juga ya kejar juga. Mengejar wajib pajak tidak boleh pilih-pilih yang kaya saja,” cetus Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto