KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di balik penolakan pemegang polis terhadap susunan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaatha Life), sejatinya hal itu terjadi karena kekhawatiran dana mereka tak bisa kembali. Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menjelaskan, prioritas pembayaran tagihan tersebut bakal dikelompokkan sesuai dengan sumber dana yang digunakan. Ia merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 28 Tahun 2015 terkait Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam Pasal 24 ayat 2 di POJK tersebut, sumber dana yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi adalah dana asuransi.
Pasca Terima Tagihan Pemegang Polis, Ini Prioritas Pembayaran Tim Likuidasi Wanaartha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di balik penolakan pemegang polis terhadap susunan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaatha Life), sejatinya hal itu terjadi karena kekhawatiran dana mereka tak bisa kembali. Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menjelaskan, prioritas pembayaran tagihan tersebut bakal dikelompokkan sesuai dengan sumber dana yang digunakan. Ia merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 28 Tahun 2015 terkait Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam Pasal 24 ayat 2 di POJK tersebut, sumber dana yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi adalah dana asuransi.