KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode. Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi. "Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Pasca Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Apdesi Usul Kades Bisa Jabat Sampai 27 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode. Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi. "Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023).