KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia setelah lakukan perubahan nama. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019. Sebelumnya perusahaan pembiayaan itu sebelumnya memiliki nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Pasca ubah nama, OJK beri izin usaha Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia setelah lakukan perubahan nama. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019. Sebelumnya perusahaan pembiayaan itu sebelumnya memiliki nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.