Pasca ubah nama, OJK beri izin usaha Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia setelah lakukan perubahan nama.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Sebelumnya perusahaan pembiayaan itu sebelumnya memiliki nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya

“Dengan ini, kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepada Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1A Asep Iskandar dalam keterangan tertulis pada Senin (20/1).

Adapun kantor pusat PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia terletak di Lippo Kuningan lantai 25, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12, Kuningan, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto