KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berdasarkan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 telah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk. Hal itu ditandai dengan mulai wajibnya sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bersertifikat masih minim. "Dari 1,6 juta pelaku UMKM baru kurang lebih 10% yang memiliki sertifikat," ujar anggota Komisi VIII DPR Jefri Romdonny saat rapat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (14/27). Baca Juga: BPJPH siapkan dana Rp 16,07 miliar untuk sertifikasi halal UMK di tengah Covid-19
Pasca wajib sertifikat halal, jumlah UMKM bersertifikat masih minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berdasarkan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 telah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk. Hal itu ditandai dengan mulai wajibnya sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bersertifikat masih minim. "Dari 1,6 juta pelaku UMKM baru kurang lebih 10% yang memiliki sertifikat," ujar anggota Komisi VIII DPR Jefri Romdonny saat rapat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (14/27). Baca Juga: BPJPH siapkan dana Rp 16,07 miliar untuk sertifikasi halal UMK di tengah Covid-19