KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif akan segera tuntas. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menargetkan semester dua ini dapat berlaku. Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menjelaskan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) sudah tuntas. Saat ini draft aturan sudah di Biro Hukum Kemperin. "Aturan ini berlaku satu tahun setelah ditandatangani," kata Taufik kepada KONTAN, Jumat (5/8). Saat ini, SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi. Untuk ruang lingkup SNI hanya untuk pelumas otomotif. Dari catatan KONTAN, ada tujuh SNI pelumas otomotif roda dua dan roda empat.
Pasca WTO, SNI Wajib Pelumas Otomotif siap diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif akan segera tuntas. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menargetkan semester dua ini dapat berlaku. Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menjelaskan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) sudah tuntas. Saat ini draft aturan sudah di Biro Hukum Kemperin. "Aturan ini berlaku satu tahun setelah ditandatangani," kata Taufik kepada KONTAN, Jumat (5/8). Saat ini, SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi. Untuk ruang lingkup SNI hanya untuk pelumas otomotif. Dari catatan KONTAN, ada tujuh SNI pelumas otomotif roda dua dan roda empat.