JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memperberat syarat impor daging dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). MK meminta agar impor daging berdasarkan zona base hanya boleh dilakukan pada kondisi yang mendesak, darurat atau ada bencana. Artinya, yang berwenang mengeluarkan keputusan itu adalah dokter hewan atau otoritas veteriner. Karena itu, impor daging sapi dari India, di mana negara ini belum bebas dari PMK harus didasarkan pada alasan mendesak atau darurat. Padahal, Perum Bulog berencana mendatangkan sekitar 22.000 ton daging kerbau dari India pada awal tahun ini. Selain itu, buat jaga-jaga menghadapi puasa dan lebaran tahun ini, Bulog telah mengajukan izin impor daging kerbau dari India sebanyak 30.000 ton.
Pascaputusan MK, Bulog tunggu instruksi pemerintah
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memperberat syarat impor daging dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). MK meminta agar impor daging berdasarkan zona base hanya boleh dilakukan pada kondisi yang mendesak, darurat atau ada bencana. Artinya, yang berwenang mengeluarkan keputusan itu adalah dokter hewan atau otoritas veteriner. Karena itu, impor daging sapi dari India, di mana negara ini belum bebas dari PMK harus didasarkan pada alasan mendesak atau darurat. Padahal, Perum Bulog berencana mendatangkan sekitar 22.000 ton daging kerbau dari India pada awal tahun ini. Selain itu, buat jaga-jaga menghadapi puasa dan lebaran tahun ini, Bulog telah mengajukan izin impor daging kerbau dari India sebanyak 30.000 ton.