JAKARTA. Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika bersikeras pemecatannya dari Partai Demokrat dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh DPP Demokrat belum berlaku. Pasalnya, kata dia, sesuai dengan undang-undang, anggota DPR baru bisa dipecat jika sudah ada keputusan pengadilan yang tetap. Pasek mengutip Pasal 213 ayat 2 dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Keputusan pemberhentian sah jika sudah ada keputusan dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," ucap Pasek dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014). Pasek melihat dasar pemecatannya hanya karena amarah pihak tertentu dan tidak dilakukan sesuai mekanisme di internal Demokrat. Oleh karena itu, Pasek melayangkan surat keberatan terhadap pemecatannya kepada pimpinan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sekretaris Jenderal DPR. Pasek akan menununggu respon dari mereka.
Pasek anggap pemecatannya dari DPR belum berlaku
JAKARTA. Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika bersikeras pemecatannya dari Partai Demokrat dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh DPP Demokrat belum berlaku. Pasalnya, kata dia, sesuai dengan undang-undang, anggota DPR baru bisa dipecat jika sudah ada keputusan pengadilan yang tetap. Pasek mengutip Pasal 213 ayat 2 dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Keputusan pemberhentian sah jika sudah ada keputusan dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," ucap Pasek dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014). Pasek melihat dasar pemecatannya hanya karena amarah pihak tertentu dan tidak dilakukan sesuai mekanisme di internal Demokrat. Oleh karena itu, Pasek melayangkan surat keberatan terhadap pemecatannya kepada pimpinan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sekretaris Jenderal DPR. Pasek akan menununggu respon dari mereka.