Pasek anggap pemecatannya dari DPR belum berlaku



JAKARTA. Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika bersikeras pemecatannya dari Partai Demokrat dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh DPP Demokrat belum berlaku. Pasalnya, kata dia, sesuai dengan undang-undang, anggota DPR baru bisa dipecat jika sudah ada keputusan pengadilan yang tetap.

Pasek mengutip Pasal 213 ayat 2 dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Keputusan pemberhentian sah jika sudah ada keputusan dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," ucap Pasek dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Pasek melihat dasar pemecatannya hanya karena amarah pihak tertentu dan tidak dilakukan sesuai mekanisme di internal Demokrat. Oleh karena itu, Pasek melayangkan surat keberatan terhadap pemecatannya kepada pimpinan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sekretaris Jenderal DPR. Pasek akan menununggu respon dari mereka.


"Apakah menegakkan aturan atau terjebak oleh tekanan-tekanan pihak tertentu," ucap mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Dengan penolakannya ini, Pasek menyatakan tidak akan menghentikan aktivitasnya di DPR. Hari ini, Pasek tetap mengikuti rapat di Komisi IX DPR, mulai dari rapat internal hingga rapat bersama dengan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

"Aktivitas akan tetap saya lakukan. Kan masih jadi anggota DPR," pungkas Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Di dalam UU MD3 diatur pergantian antarwaktu anggota Dewan, yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan