Pasek: Kejaksaan harus tetapkan Syarief tersangka



JAKARTA. Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, meminta pihak Kejaksaan segera menetapkan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, serta putranya Riefan Avrian, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kejaksaan harus berani dan membuktikan dirinya tidak kalah dengan KPK. Sudah saatnya menteri bisa di-TSK-kan oleh Kejaksaan. Jangan hanya sekelas OB saja,” tulis Pasek lewat kicauan di akun twitternya, Kamis (30/2014).

Menurut Pasek, kasus yang membuat Syarief Hasan pantas dijadikan tersangka adalah dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang terjadi tahun 2012, dan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar.


“Dalam kasus ini terlibat PT Imaji Media yang merupakan perusahaan milik anak Syarief. Dari sini kolusi dan nepotisme sudah tercium,” kicau Gede Pasek.

Dalam kasus itu, kata Pasek, telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Hendra Saputra. Kasus itu ditangani oleha Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Uniknya, Hendra Saputra yang dijadikan TSK adalah Direktur PT milik anak Syarief Hasan dengan profesi asli seorang Office Boy. Kasihan..! Betul-betul niat busuk main bersih dengan korbankan orang lain.

Sementara tersangka Hasnawi Bachtiar, kata Gede Pasek, diduga adalah adik ipar Syarief Hasan, yang sebelumnya merupakan PNS di Kementerian PAN- RB, lalu diangkat menjadi Kabiro Umum di Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Syarief Hasan.

“Sehingga makin jelas 'mens rea' itikad tidak baik untuk menggarong duit negara dengan semangat kolusi-nepotisme. Pemasangan Office Boy jadi Direktur Itu makin menunjukkan ini permainan bak mafia yang garong duit di rumahnya sendiri,” kicaunya.

Selain kasus videotron, sahabat dekat Anas Urbaningrum itu juga menyebut kasus pengadaan lift di Kementerian Koperasi UKM yang diduga merugikan negara sebesar Rp 19 miliar, yang diduga juga melibatkan Syarief Hasan dan putranya.

“Kasus lain soal penyaluran Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi UKM sebesar Rp 70 miliar untuk koperasi fiktif VR, petinggi PD juga,” kicaunya.

Menurut Pasek, jika Kejati DKI kewalahan menangani kasus Syarief Hasan ini, maka sebaiknya dilimpahkan ke KPK untuk menanganinya. “Pembuktiannya sederhana sekali. Apalagi audit BPK sudah ada. Tapi masih amannya Bapak dan Anak ini menjadi pertanyaan besar kita semua,” ujarnya.

“Saya pun mulai paham kenapa Syarief Hasan adalah figur yang paling ngotot saya haruas pindah dari Komisi III bersama senior saya Jhonnie Allen. Tampaknya belepotannya di bidang hukum membuat gerah kalau saya masih di Komisi III,” tutur Pasek. (Dodi Esvandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan