Penyebab layanan pasien BPJS Kesehatan mesti antre di Fasilitas Kesehatan - Seperti pepatah tidak ada gading yang tak retak. Begitu juga dengan layanan kesehatan masyarakat yang diemban oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu keluhan yang dirasakan masyarakat adalah masyarakat harus sabar menunggu layanan di fasilitas kesehatan. Misalnya untuk penanganan pasien penderita kanker atau penanganan penyakit jantung untuk mendapatkan tindakan medis. Pasien harus antre beberapa waktu di fasilitas kesehatan. Lalu, apakah penyebab keluhan masyarakat mengenai daftar tunggu pelayanan yang lama di fasilitas kesehatan?
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Jumat (17/6) menjelaskan, sejatinya sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada tahun 2014, aksesibilitas masyarakat semakin mudah dan cepat, karena tidak perlu terkendala adanya biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, ada sejumlah tantangan baru bermunculan, khususnya terkait
supply side dari layanan kesehatan yang saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan peserta JKN.
Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Membatasi Klaim Berdasarkan Jenis Penyakit? Simak Faktanya "Dengan kata lain, belum meratanya fasilitas kesehatan di seluruh penjuru negeri ini," katanya. Sebagai upaya pemenuhan terhadap kebutuhan layanan kesehatan yang semakin besar itu bisa terpenuhi dengan baik, saat ini BPJS Kesehatan terus mendukung upaya pemerataan layanan rujukan, melalui perluasan kerja sama fasilitas kesehatan. Agustian Fardianto, yang akrab disapa Ardi ini menyebut saat ini setidaknya pertumbuhan kerja sama Faskes dengan BPJS Kesehatan dengan adanya penambahan 153 Rumah Sakit (RS) selama tahun 2021 sampai dengan 2022. Dalam catatan BPJS Kesehatan, sampai dengan Februari 2023, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.942 Rumah Sakit (RS) dan Klinik Utama. "Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan jaminan sosial bidang Kesehatan negara lain, Indonesia termasuk negara yang tidak memilih dan memilah tempat pelayanan kesehatan bagi pesertanya," kata Ardi.
Baca Juga: Tips Pengobatan Pasien Agar Semua Jenis Layanan Kesehatan Dijamin oleh BPJS Kesehatan Di Indonesia, peserta JKN dapat mengakses Faskes tidak hanya milik pemerintah tapi juga milik swasta. Ardi mencontohkan negara Malaysia, hanya memberlakukan akses layanan kesehatan bagi peserta jaminan sosial bidang kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
"Sedangkan fasilitas kesehatan swasta diperuntukkan bagi peserta asuransi komersial," katanya. Tentu saja untuk melayani pasien, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendiri, membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan atau
stakeholders. "Kami mengapresiasi setinggi-tingginya upaya Pemerintah melalui Instruksi Presiden No. 01 tahun 2022, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berupaya optimal memenuhi sarana dan prasarana di masing-masing wilayah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," kata Ardi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar