Pasien difteri tidak ditanggung BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pasien terdampak difteri yang saat ini menjalani perawatan tidak ditanggung oleh BPJS. Ini terjadi setelah status kejadian luar biasa (KLB) ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Sebelum ada status (KLB) pembayaran tergantung penggunaan, apakah dia masuk dengan BPJS dan umum. Semenjak KLB artinya dibiayai pemda, bukan BPJS lagi," ucap Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr Rita Rogayah, Senin (11/12).

Rita menjelaskan, sejak status KLB semua pasien ditanggung sebagai pasien kelas 3. Ini juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek saat berkunjung ke RSPI Sulianti Saroso.


"Ini ditanggung oleh pemerintah daerah melalui rumah sakit dan Kementerian Kesehatan. Total biaya vaksin DPT karena ini kan bertahap dari usia dua bulan, tiga bulan, empat bulan kemudian 18 bulan, kelas 1, kelas 2 lalu kelas 5. Itu di bulan imunisasi anak sekolah. Bisa sekitar Rp 1,6 triliun," ucap Nila.

Siap tambah bangsal

RSPI Sulianti Saroso sebagai rumah sakit rujukan KLB difteri siap jika jumlah pasien difteri meningkat pada kemudian hari.

Saat ini, 33 pasien suspek difteri ditempatkan dalam bangsal. Satu bangsal terdiri dari 12 tempat tidur, satu bangsal lagi terdiri dari 10 tempat tidur.

"Kami masih akan menambah lagi bangsal jika ada peningkatan pasien. Sampai saat ini kami mengikuti perkembangan jika bertambah kami akan menambah lagi," ucap Rita.

Dari Januari-November di RSPI Sulianti Saroso tercatat 61 pasien pasien difteri dengan 3 pasien meninggal yaitu pasien anak. Satu pasien anak dari Tangerang.

Saat ini, 33 pasien yang dirawat belum positif difteri karena masih menunggu hasil lab sekitar 2 minggu. Tapi gejala klinisnya telah mendukung difteri sehingga perawatannya langsung ditangani seperti pasien positif difteri. (Setyo Adi Nugroho)

Berita ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Pasien Difteri Tidak Ditanggung BPJS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia