KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pasien terdampak difteri yang saat ini menjalani perawatan tidak ditanggung oleh BPJS. Ini terjadi setelah status kejadian luar biasa (KLB) ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Sebelum ada status (KLB) pembayaran tergantung penggunaan, apakah dia masuk dengan BPJS dan umum. Semenjak KLB artinya dibiayai pemda, bukan BPJS lagi," ucap Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr Rita Rogayah, Senin (11/12). Rita menjelaskan, sejak status KLB semua pasien ditanggung sebagai pasien kelas 3. Ini juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek saat berkunjung ke RSPI Sulianti Saroso.
Pasien difteri tidak ditanggung BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pasien terdampak difteri yang saat ini menjalani perawatan tidak ditanggung oleh BPJS. Ini terjadi setelah status kejadian luar biasa (KLB) ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Sebelum ada status (KLB) pembayaran tergantung penggunaan, apakah dia masuk dengan BPJS dan umum. Semenjak KLB artinya dibiayai pemda, bukan BPJS lagi," ucap Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr Rita Rogayah, Senin (11/12). Rita menjelaskan, sejak status KLB semua pasien ditanggung sebagai pasien kelas 3. Ini juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek saat berkunjung ke RSPI Sulianti Saroso.