KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Dalam ketentuan ini, pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Namun, hanya pasien yang bergejala ringan atau tanpa gejala saja yang diperbolehkan untuk melakukan isoman.
Syarat pasien konfirmasi Covid-19 Omicron isoman
- Berusia maksimal 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar