MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dalam SE ini, salah satu hal yang diatur adalah mengenai isolasi. "Kasus probable dan konfirmasi varian omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi," demikian tertera dalam surat edaran tersebut yang dikutip Jumat (21/1). Dengan aturan ini, pasien terkonfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Pasien Omicron Bisa Isoman, Simak Syaratnya!
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dalam SE ini, salah satu hal yang diatur adalah mengenai isolasi. "Kasus probable dan konfirmasi varian omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi," demikian tertera dalam surat edaran tersebut yang dikutip Jumat (21/1). Dengan aturan ini, pasien terkonfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.