JAKARTA. Maskapai baru Pasific Royale Airways sudah siap mengoperasikan 10 unit pesawat pada saat pertama kali melayani penumpang. Meski demikian, mereka masih menunggu Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dari Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan pengajuan SIUP dari Pasific Royale masih dalam proses. Pengajuan SIUP dari maskapai itu sebelumnya terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat. "Dulu mereka hanya siap dengan 9 unit pesawat, sekarang sudah siap dengan 10 unit pesawat," kata Herry, Senin (1/8). Dengan demikian, Pasific Royale bisa memenuhi ketentuan UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan. Dalam regulasi itu, semua maskapai penerbangan berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan 5 unit di antaranya berstatus milik mulai 1 Januari 2012. Jika ketentuan itu tidak bisa dipenuhi, maka maskapai yang bersangkutan bisa turun derajat menjadi maskapai tidak berjadwal. Samudra Sukardi, Project Director Pacific Royale Airways mengatakan mereka sudah siap memenuhi peraturan yang ada terkait jumlah pesawat yang dioperasikan. Menurutnya sebanyak 5 unit pesawat akan dibeli, sedangkan 5 unit lainnya dengan sistem sewa. "Kami akan membeli pesawat bekas, terlalu mahal kalau beli baru," kata Samudra. Sayangnya Samudra belum mau menyebutkan harga dan jenis pesawat yang akan dibeli. Pasific Royale menurutnya sudah memesan 5 unit pesawat untuk dibeli. Mengenai jenis pesawat dan rute yang akan diterbangi akan diumumkan setelah mereka mendapatkan SIUP. Yang jelas, rute yang akan diterbangi merupakan rute domestik dan regional. Pasific Royale sudah mengajukan SIUP ke Kementerian Perhubungan sejak empat bulan lalu. Permohonan itu beberapa kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap. "Tapi sekarang katanya sudah tidak ada masalah lagi," kata Samudra. Begitu SIUP keluar, Pasific Royale sudah siap beroperasi. Untuk itu, ia berharap izin itu segera dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pasific Royale siap terbang dengan 10 unit pesawat
JAKARTA. Maskapai baru Pasific Royale Airways sudah siap mengoperasikan 10 unit pesawat pada saat pertama kali melayani penumpang. Meski demikian, mereka masih menunggu Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) dari Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan pengajuan SIUP dari Pasific Royale masih dalam proses. Pengajuan SIUP dari maskapai itu sebelumnya terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat. "Dulu mereka hanya siap dengan 9 unit pesawat, sekarang sudah siap dengan 10 unit pesawat," kata Herry, Senin (1/8). Dengan demikian, Pasific Royale bisa memenuhi ketentuan UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan. Dalam regulasi itu, semua maskapai penerbangan berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan 5 unit di antaranya berstatus milik mulai 1 Januari 2012. Jika ketentuan itu tidak bisa dipenuhi, maka maskapai yang bersangkutan bisa turun derajat menjadi maskapai tidak berjadwal. Samudra Sukardi, Project Director Pacific Royale Airways mengatakan mereka sudah siap memenuhi peraturan yang ada terkait jumlah pesawat yang dioperasikan. Menurutnya sebanyak 5 unit pesawat akan dibeli, sedangkan 5 unit lainnya dengan sistem sewa. "Kami akan membeli pesawat bekas, terlalu mahal kalau beli baru," kata Samudra. Sayangnya Samudra belum mau menyebutkan harga dan jenis pesawat yang akan dibeli. Pasific Royale menurutnya sudah memesan 5 unit pesawat untuk dibeli. Mengenai jenis pesawat dan rute yang akan diterbangi akan diumumkan setelah mereka mendapatkan SIUP. Yang jelas, rute yang akan diterbangi merupakan rute domestik dan regional. Pasific Royale sudah mengajukan SIUP ke Kementerian Perhubungan sejak empat bulan lalu. Permohonan itu beberapa kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap. "Tapi sekarang katanya sudah tidak ada masalah lagi," kata Samudra. Begitu SIUP keluar, Pasific Royale sudah siap beroperasi. Untuk itu, ia berharap izin itu segera dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News