Paska putusan MK, pemerintah masih pikir-pikir



JAKARTA. Pemerintah belum menentukan sikap lebih lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemerintah dalam perkara sengketa kewenangan antara pemerintah, DPR, dan BPK. Dengan penolakan itu, pembelian saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah harus memperoleh restu terlebih dahulu dari DPR.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pemerintah menghargai putusan MK meskpun terdapat dissenting opinion. Memang, terhadap putusan MK tersebut, ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Empat dari sembilan hakim konstitusi tersebut adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keempatnya berpendapat, pemerintah tak perlu izin DPR untuk membeli 7% saham sisa divestasi Newmont.

Sayang, Hadiyanto masih enggan memberikan informasi terkait langkah pemerintah selanjutnya setelah kalah dalam perkara tersebut. Yang jelas, "Pemerintah akan dalami dulu," ujar Hadiyanto.


Pemerintah sebelumnya bersikeras pembelian 7% saham Newmont tak membutuhkan persetujuan DPR. Sebab, pembelian tersebut merupakan investasi pemerintah yang tak membutuhkan restu dari anggota dewan. sementara, DPR menggagap pembelian saham tersebu masuk ke dalam penyertaan modal negara (PMN) sehingga membutuhkan izin DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris