JAKARTA. “Tidak benar!” begitu bantah Paskah Suzetta, mantan Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2003 yang diduga terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar. Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ini diduga telah menerima dana senilai Rp 1 miliar dari BI melalui Ketua Sub Komisi Perbankan DPR Hamka Yandhu. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk sosialisasi amendemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tidak benar saya menerima uang. Saya tidak tahu rekan-rekan lain menerima. Saat dengar ada aliran dana Rp 31,5 miliar itu saya kaget. Tetapi saya tidak melakukan tindakan apapun karena menurut saya itu tanggung jawab BI," ujar Paskah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta, Selasa (28/10). Paskah sendiri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa untuk menelisik aliran dana tersebut. Pasalnya, laporan Badan Pemeriksaan Keuangan belum juga keluar. Menurut Paskah, penyelesaian kasus BLBI merupakan inisiatif pemerintah, bukan inisiatif BI. Dalam hal ini yang mempunyai inisiatif adalah Menteri Keuangan kala itu, Boediono. Sementara untuk amendemen UU BI, bukan kewenangan Komisi IX melainkan kewenangan Pansus UU BI yang dibentuk atas dasar rapat Paripurna DPR atas usul pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Paskah Bantah Terima Rp 1 M Dari BI
Oleh: Aprillia Ika
Selasa, 28 Oktober 2008 14:45 WIB