JAKARTA. Pemerintah belum akan memberikan full guarantee atau penjaminan penuh terhadap deposito dan tabungan nasabah perbankan nasional. Pemerintah melihat bahwa apa yang terjadi saat ini belum menunjukkan adanya potensi krisis sistemik, sehingga jika pemerintah memberikan full guarantee dikhawatirkan malah menimbulkan jebakan moral (moral hazard)."Pemerintah belum melihat adanya krisis yang sistemik sehingga kalau sekarang kita berikan full guarantee, dikhawatirkan akan terjadi moral hazzard di dalam tatanan pelaksanaannya. Kalah kliring terhadap Bank Century merupakan hal yang biasa," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta. Hal yang berbeda jika kalah kliring atau telat kliring terjadi di Bank Mandiri yang memiliki jumlah nasabah besar. Menurut Paskah, keyakinannya belum adanya potensi krisis sistemik dibuktikan dengan masih besarnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan nasional, termasuk juga dengan ditingkatkan penjaminan LPS dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar itu. Dengan masih adanya kepercayaan itu, Paskah yakin kejadian itu tidak akan menimbulkan krisis sistemik. "Yang kemarin itu, jangan dianggap akan berpotensi sistemik. Ini tidak menyangkut kepercayaan kepada perbankan karena kalah kliring di perbankan itu biasa," katanya. Ia mengatakan, pemerintah akan menunggu masukan atau rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait adanya potensi krisis perbankan tersebut. Rekomendasi juga diperlukan untuk memutuskan pemberian jaminan dan jenis jaminan yang diberikan.Menurut Paskah, LPS merupakan rumah sakit bagi perbankan yang tidak sehat. LPS akan melihat apakah perbankan tersebut bisa diobati atau dinaikkan rasio kecukupan modal (CAR)-nya suntikan atau rekap dari pemegang saham. "Kalau pemerintah yang harus turun tangan, nah ini baru sistemik," katanya. Untuk menaikkan jaminan atau memberikan full guarantee pemerintah juga perlu melaporkan ke DPR sebagai pemegang hak buget.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Paskah : Belum Perlu Full Guarantee, Potensi Krisis Sistemik Belum Ada
JAKARTA. Pemerintah belum akan memberikan full guarantee atau penjaminan penuh terhadap deposito dan tabungan nasabah perbankan nasional. Pemerintah melihat bahwa apa yang terjadi saat ini belum menunjukkan adanya potensi krisis sistemik, sehingga jika pemerintah memberikan full guarantee dikhawatirkan malah menimbulkan jebakan moral (moral hazard)."Pemerintah belum melihat adanya krisis yang sistemik sehingga kalau sekarang kita berikan full guarantee, dikhawatirkan akan terjadi moral hazzard di dalam tatanan pelaksanaannya. Kalah kliring terhadap Bank Century merupakan hal yang biasa," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta. Hal yang berbeda jika kalah kliring atau telat kliring terjadi di Bank Mandiri yang memiliki jumlah nasabah besar. Menurut Paskah, keyakinannya belum adanya potensi krisis sistemik dibuktikan dengan masih besarnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan nasional, termasuk juga dengan ditingkatkan penjaminan LPS dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar itu. Dengan masih adanya kepercayaan itu, Paskah yakin kejadian itu tidak akan menimbulkan krisis sistemik. "Yang kemarin itu, jangan dianggap akan berpotensi sistemik. Ini tidak menyangkut kepercayaan kepada perbankan karena kalah kliring di perbankan itu biasa," katanya. Ia mengatakan, pemerintah akan menunggu masukan atau rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait adanya potensi krisis perbankan tersebut. Rekomendasi juga diperlukan untuk memutuskan pemberian jaminan dan jenis jaminan yang diberikan.Menurut Paskah, LPS merupakan rumah sakit bagi perbankan yang tidak sehat. LPS akan melihat apakah perbankan tersebut bisa diobati atau dinaikkan rasio kecukupan modal (CAR)-nya suntikan atau rekap dari pemegang saham. "Kalau pemerintah yang harus turun tangan, nah ini baru sistemik," katanya. Untuk menaikkan jaminan atau memberikan full guarantee pemerintah juga perlu melaporkan ke DPR sebagai pemegang hak buget.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News