JAKARTA. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengaku siap mundur dari jabatannya sekarang jika terbukti bersalah oleh pengadilan. Paskah disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia ke Komisi XI DPR RI periode 1999-2004 sebesar Rp 1 milliar. "Kalau ternyata saya dinyatakan terlibat korupsi, saya siap mengundurkan diri tanpa harus diberhentikan oleh presiden. Saya akan menghormati kontrak politik yang pernah saya buat," ujar Paskah di Gedung Bappenas Jakarta, Kamis (31/7). Menurut Paskah, kontrak politik itu dia buat saat dia diangkat untuk menjabat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas sekarang ini. Atas tuduhan rekannya sesama Anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu, Paskah mengatakan, dirinya sudah memberikan keterangan pada pengadilan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak mau berbantah di luar sidang pengadilan, apalagi proses sedang berjalan dengan transparan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan," paparnya. Lebih jauh, Paskah mengungkapkan, perkara tuduhan suap dana BI sebesar Rp 1 miliar itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai Meneg PPN/Kepala Bappenas. Terbukti dengan tetap lancarnya kinerja Bappenas dalam menyelesaikan program-program pemerintah. "Saya sudah menyelesaikan rencana kerja pemerintah selama tiga tahun. Sekarang saya juga sudah menyelesaikan RKP 2009, rencana kerja terakhir. Selama di Bappenas juga saya tidak melakukan korupsi," jelasnya menutup pembicaraan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Paskah Siap Mundur Bila Terbukti Bersalah
JAKARTA. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengaku siap mundur dari jabatannya sekarang jika terbukti bersalah oleh pengadilan. Paskah disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia ke Komisi XI DPR RI periode 1999-2004 sebesar Rp 1 milliar. "Kalau ternyata saya dinyatakan terlibat korupsi, saya siap mengundurkan diri tanpa harus diberhentikan oleh presiden. Saya akan menghormati kontrak politik yang pernah saya buat," ujar Paskah di Gedung Bappenas Jakarta, Kamis (31/7). Menurut Paskah, kontrak politik itu dia buat saat dia diangkat untuk menjabat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas sekarang ini. Atas tuduhan rekannya sesama Anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu, Paskah mengatakan, dirinya sudah memberikan keterangan pada pengadilan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak mau berbantah di luar sidang pengadilan, apalagi proses sedang berjalan dengan transparan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan," paparnya. Lebih jauh, Paskah mengungkapkan, perkara tuduhan suap dana BI sebesar Rp 1 miliar itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai Meneg PPN/Kepala Bappenas. Terbukti dengan tetap lancarnya kinerja Bappenas dalam menyelesaikan program-program pemerintah. "Saya sudah menyelesaikan rencana kerja pemerintah selama tiga tahun. Sekarang saya juga sudah menyelesaikan RKP 2009, rencana kerja terakhir. Selama di Bappenas juga saya tidak melakukan korupsi," jelasnya menutup pembicaraan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News