KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga kembali memakan korban. Kali ini, PT Haier Sales Indonesia (HSI) yang merasakan pasokan pendingin ruangan alias air conditioner (AC) terganggu. Ini terjadi karena semenjak awal September 2020, HSI belum menerima lagi pasokan barang AC dari luar negeri. Kendala yang dialami perusahaan terjadi lantaran permohonan persetujuan Impor (PI) yang sudah diajukan Haier Sales Indonesia belum juga disetujui Kementerian Perdagangan. Import Manager Haier Sales Indonesia Tjiputra Halim mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan PI secara online melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id sejak bulan September 2020 lalu.
Pasokan AC Haier Sales Indonesia terganggu persetujuan impor yang tak kunjung keluar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga kembali memakan korban. Kali ini, PT Haier Sales Indonesia (HSI) yang merasakan pasokan pendingin ruangan alias air conditioner (AC) terganggu. Ini terjadi karena semenjak awal September 2020, HSI belum menerima lagi pasokan barang AC dari luar negeri. Kendala yang dialami perusahaan terjadi lantaran permohonan persetujuan Impor (PI) yang sudah diajukan Haier Sales Indonesia belum juga disetujui Kementerian Perdagangan. Import Manager Haier Sales Indonesia Tjiputra Halim mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan PI secara online melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id sejak bulan September 2020 lalu.