JAKARTA. Perbankan mengaku kesulitan memenuhi titah Bank Indonesia (BI) untuk mempekerjakan karyawan berlisensi Wakil Agen Penjual Reksadana (Waperd) di layanan wealth management. Mereka beralasan, tenggat sebulan dari bank sentral terlalu singkat, sementara pasokan karyawan dengan spesifikasi semacam itu terbatas. Selain itu, ujian mendapatkan lisensi Waperd tidak berlangsung sepanjang tahun. Ketersediaan agen dengan lisensi Waperd merupakan syarat bagi bank yang ingin berbisnis layanan private banking dan wealth management. Sertifikasi ini semacam garansi bahwa karyawan bank yang mengurus layanan khusus nasabah kaya itu benar-benar kompeten. Selama ketentuan ini tidak terpenuhi, BI tidak akan memberikan izin layanan wealth management.
Pasokan agen Waperd terbatas
JAKARTA. Perbankan mengaku kesulitan memenuhi titah Bank Indonesia (BI) untuk mempekerjakan karyawan berlisensi Wakil Agen Penjual Reksadana (Waperd) di layanan wealth management. Mereka beralasan, tenggat sebulan dari bank sentral terlalu singkat, sementara pasokan karyawan dengan spesifikasi semacam itu terbatas. Selain itu, ujian mendapatkan lisensi Waperd tidak berlangsung sepanjang tahun. Ketersediaan agen dengan lisensi Waperd merupakan syarat bagi bank yang ingin berbisnis layanan private banking dan wealth management. Sertifikasi ini semacam garansi bahwa karyawan bank yang mengurus layanan khusus nasabah kaya itu benar-benar kompeten. Selama ketentuan ini tidak terpenuhi, BI tidak akan memberikan izin layanan wealth management.