Pasokan Ban Alat Berat Berangsur Membaik, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha jasa kontraktor tambang sudah bisa sedikit bernapas lega.  Direktur Eksekutif  Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono, mengungkapkan bahwa ban alat berat yang sudah berada di kawasan berikat 6 bulan lebih diizinkan masuk.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan darurat untuk mengantisipasi persoalan keterbatasan pasokan ban alat berat di dalam negeri. Sementara itu, keran impor ban alat berat masih belum dibuka.

“(impor ban alat berat) Masih menunggu revisi peraturan tentang neraca komoditas. Yang diizinkan keluar yang di kawasan berikat sudah 6 bulan lebih,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/9).


Baca Juga: APBI Keluhkan Kenaikan Harga Gas Non-HGBT Pukul Industri Ban Dalam Negeri

Seperti diketahui, persoalan kelangkaan ban telah disuarakan oleh Aspindo sejak Juni 2023 lalu bersama sejumlah asosiasi lainnya, yakni  Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Perkumpulan Tenaga Ahli Alat Berat Indonesia (Pertaabi). Kala itu, posisi ketersediaan/stok ban yang dimiliki oleh anggota lintas asosiasi diperkirakan akan habis dalam waktu 2 bulan.

Biang keroknya, menurut informasi dari para importir ban yang sampai ke Aspindo, pihak importir API - U belum dapat memenuhi kebutuhan industri, sebab  Kementerian Perdagangan belum memberi  persetujuan impor (PI). 

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terbitnya Neraca Komoditas (NK) oleh Kementerian Perindustrian. Hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Padahal, ban-ban berukuran besar untuk alat-alat berat seperti  dump truck, grader, compactor, wheel loader belum bisa dipasok dari dalam negeri sehingga harus diimpor. Sementara itu, ban trailer yang menengah sudah diproduksi di dalam negeri, namun kapasitasnya masih terbatas. Dari total kebutuhan ban trailer sebanyak 135.000 per tahun, industri dalam negeri baru bisa memasok 30.000 per tahun. Sisanya dipasok dari impor.

Harapan Aspindo, revisi peraturan soal neraca komoditas bisa rampung sebelum stok persediaan ban alat berat habis. Sementara itu, dengan adanya tambahan stok baru dari ban yang baru masuk dari kawasan berikat, Bambang memperkirakan bahwa posisi stok ban saat ini masih bisa menunjang kegiatan operasional hingga 2-3 bulan ke depan.

“(Harapannya revisi peraturan rampung) Setidaknya sebelum stok ban yang keluar dari PLB (Pusat Logistik Berikat)  habis, artinya 2 bulan mendatang,” tutur Bambang.

Sejalan dengan masuknya ban dari PLB, kondisi pasokan ban alat berat di dalam negeri tidak seseret sebelumnya. Hal ini misalnya diungkapkan oleh Direktur PT ABM Investama Tbk  (ABMM), Adrian Erlangga.

“Alhamdulillah (pasokan ban alat berat) sudah lancar,” kata Adrian saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/9).

Baca Juga: Ban Alat Berat Langka, Produksi Batubara Berpotensi Terganggu

Biasanya, ABMM memenuhi kebutuhan ban alat beratnya dengan melakukan pembelian ke diler. Adrian memastikan, saat ini posisi stok ban alat berat ABMM dalam kondisi aman untuk menunjang kegiatan operasional.

Senada, Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk (PTRO), Anto Broto, juga menegaskan bahwa posisi stok ban alat berat PTRO dalam kondisi aman.

“Kelangkaan memang sempat terjadi dikarenakan adanya penyesuain kebijakan pemerintah, namun masih tersedia dan tidak mengganggu,” ujarnaya saat dihubungi Kontan.co.id (4/9).

Kontan.co.id sudah coba menghubungi pihak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk meminta konfirmasi serta mempertanyakan proyeksi kebijakan importasi ban alat berat dan neraca komoditas ke depan. Namun hingga tulisan ini dibuat, Kontan.co.id belum beroleh respon atas permohonan wawancara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi