KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkap tengah melakukan penyesuaian terkait mekanisme pengadaan untuk menjaga pasokan batubara sebagai sumber energi atau bahan bakar. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Yehezkiel Adiperwira menyebut, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika pasokan batubara di dalam negeri. “Kami tengah melakukan sedikit penyesuaian terkait mekanisme pengadaan untuk menjaga pasokan batubara, yaitu dengan skema pembelian secara langsung sesuai ketersediaan di pasar. Hal ini hanya sebagai langkah mitigasi jangka pendek,” ungkap Yehezkiel Adiperwira kepada Kontan, Senin (23/2/2026).
Meski begitu, Yehezkiel menambahkan batubara merupakan salah satu sumber energi di Pupuk Indonesia Group dengan porsi 20% dari total sumber energi.
Baca Juga: Intiland Luncurkan Sakha Semanan di Jakbar, Rumah Tapak Harga Rp 1,9 Miliaran “Penggunaannya sebagai sumber energi hanya dilakukan oleh Pupuk Sriwidjaja, Petrokimia Gresik, dan Pupuk Kalimantan Timur. Selebihnya, Pupuk Indonesia Group mengandalkan pembangkit energi berbasis gas bumi melalui
Gas Turbine Generator untuk pembangkit listrik, serta
Waste Heat Boiler dan
Package Boiler untuk pembangkit uap, yang juga digunakan oleh ketiga perusahaan tersebut,” jelasnya. Langkah antisipasi lainnya ungkap Yehezkiel, Pupuk Indonesia Group telah dmelakukan efisiensi energi, dengan mengoptimalkan kapasitas pembangkit berbasis gas bumi, serta meningkatkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan terus ditingkatkan di anak perusahaan sebagai bagian dari program dekarbonisasi. “Dalam konteks pemenuhan kebutuhan domestik, Pupuk Indonesia Group mendukung penerbitan alokasi Dirjen Minerba ESDM agar pemenuhan batubara bagi industri pupuk dapat berjalan lebih terencana dan mendapatkan kepastian yang lebih baik,” kata dia. Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 industri pupuk masuk dalam industri yang menerima kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dengan harga khusus (US$ 90 per metrik ton) atau sama dengan harga yang berlaku pada industri semen. Industri pupuk dianggap termasuk sektor vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjamin pasokan energi bagi produsen pupuk dalam negeri, setara dengan sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari Sebelumnya dalam catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menargetkan produksi batubara untuk DMO mencapai 75 juta ton tahun ini. Produksi ini berasal dari perusahaan tambang batubara dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I dan BUMN.
"PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta (ton)," ungkap Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News