KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, masih ada sejumlah perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban mereka. Yakni menyuplai batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kementerian ESDM murka. Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui surat bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 menetapkan bila pada triwulan II tahun 2018 suplai batubara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, akan dikenakan sanksi. Hukuman berupa pengurangan tingkat produksi tahun 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat tersebut sebagai salah satu kepatuhan terhadap IUP maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PKP2B. Ia enggan menyebutkan jumlah IUP maupun PKP2B yang belum melaksanakan kewajiban itu. "Masih banyak yang belum. Ya, kalau belum kena sanksi sesuai dengan surat Menteri ," terangnya kepada KONTAN, Minggu (01/7).
Pasokan batubara ke PLN masih seret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, masih ada sejumlah perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban mereka. Yakni menyuplai batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kementerian ESDM murka. Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui surat bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 menetapkan bila pada triwulan II tahun 2018 suplai batubara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, akan dikenakan sanksi. Hukuman berupa pengurangan tingkat produksi tahun 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat tersebut sebagai salah satu kepatuhan terhadap IUP maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PKP2B. Ia enggan menyebutkan jumlah IUP maupun PKP2B yang belum melaksanakan kewajiban itu. "Masih banyak yang belum. Ya, kalau belum kena sanksi sesuai dengan surat Menteri ," terangnya kepada KONTAN, Minggu (01/7).