Paspor dicabut, Nunun bisa meminta suaka dari Singapura



JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait kemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Nunun Nurbaeti bisa meminta suaka (perlindungan) kepada pemerintah Singapura agar dirinya tak dibawa pulang ke Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Nunun dimungkinkan meminta suaka, mengingat dirinya kini tak lagi memiliki kewarganegaraan Indonesia setelah paspornya ditarik pihak Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan KPK. "Karena begitu dicabut paspor Nunun bertatus stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan, karena stateless dia berada di Singapura, hukum Singapura yang berlaku penuh sehingga Indonesia sudah tidak punya wewenang memegang Nunun lagi," jelasnya. Jika Nunun akhirnya meminta suaka dengan alasan karena ia merasa diperlakukan tidak adil di Indonesia, lanjut Romli, maka mau tak mau, pemerintah Singapura akan mengkaji permintaannya. Singapura akan melihat konstitusi dan melihat UU-nya. Akan naas bagi pemerintah Indonesia, khususnya KPK, jika pemerintah Singapura akhirnya memenuhi permintaan suaka Nunun itu. “Pemerintah Indonesia, akan sulit membawa pulang istri Adang Daradjatun itu,” ujarnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini