KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri. Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut, Kejagung Sebut Ada Peluang Dideportasi ke Indonesia
Kejagung Klarifikasi: Paspor Dicabut, Kewarganegaraan Riza Chalid Tak Langsung Hilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri. Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut, Kejagung Sebut Ada Peluang Dideportasi ke Indonesia