KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan bisnis LKM bisa terus bertahan ke depannya. Agusman menerangkan OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pastikan Bisnis LKM Bisa Terus Bertahan, OJK Bakal Lakukan Upaya Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan bisnis LKM bisa terus bertahan ke depannya. Agusman menerangkan OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).