KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024. Pemantauan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan tarif cukai. Enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisional.
"Kami akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual, juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya," jelas Budi dalam keterangan resmi, Minggu (22/9). Baca Juga: Imbas PP 28/2024, Kemenperin Ungkap Peluang PHK di Industri Rokok Terbuka