KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024. Pemantauan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan tarif cukai. Enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisional.
Pastikan Harga Jual Eceran Stabil, Bea Cukai Gelar Pemantauan Harga Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024. Pemantauan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan tarif cukai. Enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisional.