KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun ini. Namun, hingga April 2025, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu menegaskan bahwa aturan ini akan tetap berlaku sesuai pernyataan Menteri Keuangan. “Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, Kamis (10/4).
Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM, Ini Penjelasan Terbaru Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun ini. Namun, hingga April 2025, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu menegaskan bahwa aturan ini akan tetap berlaku sesuai pernyataan Menteri Keuangan. “Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, Kamis (10/4).