Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Begini Arahan Kasatgas Pangan Polri



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satgas Pangan Polri mengungkapkan secara umum ketersediaan bahan pokok menjelang bulan puasa dan Lebaran tahun ini aman, tidak ada hambatan distribusi dan stabilitas harga terkendali.

“Secara umum, sesuai data yang dishare dari stakeholder terkait dengan stok dan ketersediaan serta distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri Insyaallah cukup,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika, kepada wartawan, Jumat (25/3).

Menurut Helmy, kenaikan harga yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh pengaruh krisis energi dan pangan internasional, juga dampak invasi Rusia ke Ukraina yang berpengaruh pada naiknya harga pangan dan energi internasional.


“Di dalam negeri, yang menjadi pembahasan hangat yakni kenaikan harga minyak goreng, yang lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO sebagai bahan utama minyak goreng, serta beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung impor, seperti kedelai, gula dan daging sapi,” jelas Helmy.

Baca Juga: Ada Perbedaan Harga Signifikan, Konsumen Minyak Goreng Curah Diprediksi Melonjak

Untuk membantu pemerintah mengendalikan harga dan menjamin pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri, tutur Helmy, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung tentang ketersediaan/stok dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing.

“Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan instansi terkait,” kata Helmy.

Dia mengatakan, Satgas Pangan Polri ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga terjangkau oleh masyarakat, dengan prinsip 3 M.

Pertama, mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait pangan.

Kedua, mengawasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik, memastikan regulator dan operator mematuhi kebijakan tersebut.

Ketiga, menindak sebagai pilihan terakhir bila ditemukan pelanggaran bahkan pidana, baik yang dilakukan oleh regulator, operator dan pelaku usaha terkait.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Ikappi Ingatkan Tahapan Permintaan dan Kenaikan Harga Pangan

Editor: Noverius Laoli