Pastikan subsidi upah tepat sasaran, pemerintah siapkan sanksi bagi pemberi kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sanksi untuk memastikan penyaluran subsidi upah tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selaku pelaksana. Sanksi tersebut akan ditekankan kepada perusahaan sebagai pemberi data.

"Pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8).

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR minta subsidi upah tak diskriminatif


Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan kriteria penerima bantuan subsidi upah. Antara lain adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BP Jamsostek hingga bulan Juni 2020, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan memiliki rekening bank.

Pemberian subsidi upah tersebut akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima sebesar Rp 600.000 selama 6 bulan. Subsidi upah akan diberikan dengan skema dua kali transfer.

"Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara," terang Utoh.

Saat ini BP Jamsostek telah mengumpulkan 12 juta nomor rekening calon penerima subsidi upah. Angka tersebut masih aman bertambah mengingat jumlah penerima berdasarkan data BP Jamsostek mencapai 15,72 jut orang.

Baca Juga: Perhatian! Perusahaan BUMN kini dilarang bangun pembangkit listrik sendiri

Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Sebelumnya peserta juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi