KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan PP 47/2024 terkait hapus utang UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memantau pelaksanaan aktivitas tersebut. Tentu, itu mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam beleid ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun mengungkapkan bahwa kriteria yang tertuang dalam aturan hapus tagih utang UMKM ini sudah lengkap. Alhasil, OJK tak perlu mengeluarkan aturan turunan lagi. “Sudah jelas filternya,” ujar Mahendra ketika ditemui di DPR, Senin (18/11).
Pastikan Tak Ada Aturan Turunan, OJK Siap Pantau Pelaksanaan Hapus Tagih Utang UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan PP 47/2024 terkait hapus utang UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memantau pelaksanaan aktivitas tersebut. Tentu, itu mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam beleid ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun mengungkapkan bahwa kriteria yang tertuang dalam aturan hapus tagih utang UMKM ini sudah lengkap. Alhasil, OJK tak perlu mengeluarkan aturan turunan lagi. “Sudah jelas filternya,” ujar Mahendra ketika ditemui di DPR, Senin (18/11).