Maraknya aksi teror bom dalam sepekan terakhir membuat kita semua miris. Seolah negara tidak berdaya menghadapi segerombolan orang yang mengatasnamakan ideologi dan keyakinan mereka tega untuk menyakiti, melukai, dan membunuh orang lain, bahkan dengan mengorbankan anggota keluarganya. Pantas jika masyarakat geram, dan mengecam tindakan brutal ini. Sebab, tidak ada perang atau bencana di negeri ini, tapi mengapa harus ada orang yang mati sia-sia. Meskipun masih ada saja sebagian kecil yang nyinyir dan tak berempati terhadap jatuhnya korban teror. Bahkan sungguh keji saat mereka membuat kalkulasi seolah sudah ahli dalam berteori konspirasi, dengan menyebut aksi ini rekayasa. Pemerintah harus segera bangun untuk menjalankan tugas konstitusi, melindungi segenap warga negara, dari ancaman apapun, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Mengutip pendapat Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, "keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, lebih tinggi daripada Undang-Undang dan Undang -Undang Dasar. Jangan sampai dalil ini disalahgunakan untuk menindak teroris tanpa UU dengan alasan menyelamatkan rakyat. Itu bisa mengerikan. Maka dari itu ia menyarankan UU Antiterorisme harus segera disahkan.
Pasukan superkhusus
Maraknya aksi teror bom dalam sepekan terakhir membuat kita semua miris. Seolah negara tidak berdaya menghadapi segerombolan orang yang mengatasnamakan ideologi dan keyakinan mereka tega untuk menyakiti, melukai, dan membunuh orang lain, bahkan dengan mengorbankan anggota keluarganya. Pantas jika masyarakat geram, dan mengecam tindakan brutal ini. Sebab, tidak ada perang atau bencana di negeri ini, tapi mengapa harus ada orang yang mati sia-sia. Meskipun masih ada saja sebagian kecil yang nyinyir dan tak berempati terhadap jatuhnya korban teror. Bahkan sungguh keji saat mereka membuat kalkulasi seolah sudah ahli dalam berteori konspirasi, dengan menyebut aksi ini rekayasa. Pemerintah harus segera bangun untuk menjalankan tugas konstitusi, melindungi segenap warga negara, dari ancaman apapun, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Mengutip pendapat Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, "keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, lebih tinggi daripada Undang-Undang dan Undang -Undang Dasar. Jangan sampai dalil ini disalahgunakan untuk menindak teroris tanpa UU dengan alasan menyelamatkan rakyat. Itu bisa mengerikan. Maka dari itu ia menyarankan UU Antiterorisme harus segera disahkan.