Pasutri diturunkan dari Citilink karena alasan ini



KONTAN.CO.ID - Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengakui, pasangan suami istri Rimon Sianipar dan Nursydha Sihombing diturunkan dari pesawat milik maskapai Citilink penerbangan QG 0837 tujuan Bandara Soekarno Hatta pada Senin (4/9) siang.

Menurut Wisnu, suami istri ini diturunkan bukan karena menampar melainkan mendorong seorang kru kabin.

Akibatnya, pasutri itu diturunkan dari pesawat, tiketnya di-refund dan tidak diperkenankan lagi terbang bersama Citilink.


"Sejauh ini belum ada laporan resmi dari pihak Citilink terkait kronologi insiden, namun demikian info yang kami terima dari pihak Citilink," katanya, Senin petang.

Ditanya maksud tidak diperkenankan terbang dengan Citilink adalah blacklist, Wisnu mengaku tidak tahu.

"Mengacu pada SOP yang berlaku di Citilink, apabila penumpang tidak mengikuti aturan dan SOP Citilink, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan terbang bersama mereka," katanya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, keributan antara penumpang dan awak kabin sesaat hendak take off di Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mengakibatkan terjadinya penundaan terbang hingga satu jam lebih.

Joko, salah seorang penumpang di dalam pesawat tersebut mengatakan, keributan dipicu masalah bagasi. (Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Dorong Kru Kabin Citilink, Suami Istri Diturunkan dari Pesawat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie