Paten Indonesia terbelakang diantara negara G-20



JAKARTA. Soal hak kekayaan intelektual (HKI), Indonesia menempati peringkat terendah diantara negara-negara anggota G-20. Sepanjang tahun 2009 saja, hanya enam paten yang baru telah didaftarkan.

"Ada keprihatinan, kita yang dianggap 20 negara ekonomi penting. Tetapi masalah paten menurut country of origin kita berada di peringkat 20. Jumlah kita hanya enam paten," kata Wakil Presiden Boediono, saat membuka peringatan hari HKI sedunia, Selasa (8/5).

Di peringkat tertinggi dalam hal HKI itu adalah Jepang, dengan jumlah paten sebanyak 224.795 paten di tahun 2009. Posisi kedua adalah Amerika Serikat (AS) dengan 135.193 paten.


Merujuk data tahun 2010, Indonesia masih menempati posisi terendah yakni 15 paten dan1575 merek dagang (trade marks). Baru dalam kategori desain industri (industrial design), Indonesia lebih maju daripada dua negara tetangga, yakni Filipina 451 desain dan Thailand 3.901 desain dengan 3.977 desain.

Boediono menceritakan, tahun 2010, di China terdapat merek dagang yang berjumlah 1.279.423. "Kehidupan manufakturing di sana luar biasa," kata Boediono.

Boediono berharap, fakta ini bisa menjadi pecutan untuk berbenah dan mengejar ketertinggalan "Kita harus menyatukan langkah dan mengupayakan bagaimana agar kekayaan intelektual kita bisa segera didaftarkan. MOU jangan sekadar menjadi dokumen, tetapi harus menjadi action plan yang memiliki target," katanya.

Melihat capaian Indonesia yang masih rendah, Boediono menyimpulkan, pertumbuhan ekonomi saat ini belum lagi bersumber dari inovasi dan kreativitas, melainkan melulu bertumpu pada sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri