Jakarta. Dua pemegang paten untuk regulator LPG sedang beperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah Indra Mustakim yang menggugat pembatalan paten milik Sukianto karena tidak memilili unsur kebaruan. Sekadar tahu saja, perkara ini sudah memasuki persidangan kedua, Kamis (4/8) dan kubu Sukianto baru hadir. Kuasa hukum Sukianto yang diketahui dari kantor Turman M. Panggabean & Partners mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan jawaban, hakim memberikan waktu dua pekan hingga 18 Agustus 2016 untuk menyusun jawaban. Dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (4/8) kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih mengatakan kliennya mengklaim paten milik Sukianto itu tidak baru karena tidak dapat mengatasi solusi yang muncul seperti mengatasi kebocoran pada regulator LPG saat digunakan, sehingga konsumen bisa merasa aman.
Paten regulator LPG jadi rebutan di meja hijau
Jakarta. Dua pemegang paten untuk regulator LPG sedang beperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah Indra Mustakim yang menggugat pembatalan paten milik Sukianto karena tidak memilili unsur kebaruan. Sekadar tahu saja, perkara ini sudah memasuki persidangan kedua, Kamis (4/8) dan kubu Sukianto baru hadir. Kuasa hukum Sukianto yang diketahui dari kantor Turman M. Panggabean & Partners mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan jawaban, hakim memberikan waktu dua pekan hingga 18 Agustus 2016 untuk menyusun jawaban. Dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (4/8) kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih mengatakan kliennya mengklaim paten milik Sukianto itu tidak baru karena tidak dapat mengatasi solusi yang muncul seperti mengatasi kebocoran pada regulator LPG saat digunakan, sehingga konsumen bisa merasa aman.