JAKARTA. Para pebisnis properti kini tengah mengamati dengan seksama Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29/2016 soal kepemilikan asing. Di dalam aturan pengganti Menteri Agraria Nomor 13/2015 soal yang sama, terdapat beberapa perubahan nilai hunian yang bisa dimiliki warga negara asing. Misalnya di Bali. Bila orang asing boleh memiliki hunian di pulau dewata seharga minimal Rp 3 miliar, kini sudah menjadi Rp 5 miliar. "Pengaruhnya pasti ada, tapi kami belum tahu seberapa besar," kata Erwin Karya, Associate Director Ray White Indonesia ke KONTAN, Jumat (14/10). Apalagi saat ini para ekspatriat kerap mengincar rumah dengan rentan harga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. Ray White jelas was-was dengan aturan tersebut. Pasalnya, sekitar 30% pembeli Ray White di Bali adalah kalangan ekspatriat. Broker properti ini pun akan berupaya semaksimal mungkin supaya properti dengan harga minimal Rp 5 miliar bisa masuk radar pembeli asing. Salah satu caranya adalah dengan memperluas ukuran lahan dan menambah luas bangunan. Sayang, Erwin tidak merinci target dari penjualan properti asing di Bali.
Patokan harga hunian bagi WNA naik
JAKARTA. Para pebisnis properti kini tengah mengamati dengan seksama Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29/2016 soal kepemilikan asing. Di dalam aturan pengganti Menteri Agraria Nomor 13/2015 soal yang sama, terdapat beberapa perubahan nilai hunian yang bisa dimiliki warga negara asing. Misalnya di Bali. Bila orang asing boleh memiliki hunian di pulau dewata seharga minimal Rp 3 miliar, kini sudah menjadi Rp 5 miliar. "Pengaruhnya pasti ada, tapi kami belum tahu seberapa besar," kata Erwin Karya, Associate Director Ray White Indonesia ke KONTAN, Jumat (14/10). Apalagi saat ini para ekspatriat kerap mengincar rumah dengan rentan harga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. Ray White jelas was-was dengan aturan tersebut. Pasalnya, sekitar 30% pembeli Ray White di Bali adalah kalangan ekspatriat. Broker properti ini pun akan berupaya semaksimal mungkin supaya properti dengan harga minimal Rp 5 miliar bisa masuk radar pembeli asing. Salah satu caranya adalah dengan memperluas ukuran lahan dan menambah luas bangunan. Sayang, Erwin tidak merinci target dari penjualan properti asing di Bali.