KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi akan mengintervensi harga komoditas di sektor energi. Setelah batubara, pemerintah berencana mematok harga gas untuk penjualan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit lisrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Belum juga itu kelar, usulan lain datang. Kali ini datang dari Pertamina. Efek kenaikan harga minyak mentah mengerek harga Indonesia Crude Price (ICP). Dampaknya, ini bisa melambungkan biaya produksi premium. Pertamina minta agar pemerintah menetapkan harga khusus, sesuai patokan ICP APBN yang 2018 ini di US$ 48 per barel. Harga ini untuk kewajiban kontraktor menyediakan pasokan minyak mentah ke pasar dalam negeri.
Patokan harga migas pangkas minat investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi akan mengintervensi harga komoditas di sektor energi. Setelah batubara, pemerintah berencana mematok harga gas untuk penjualan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit lisrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Belum juga itu kelar, usulan lain datang. Kali ini datang dari Pertamina. Efek kenaikan harga minyak mentah mengerek harga Indonesia Crude Price (ICP). Dampaknya, ini bisa melambungkan biaya produksi premium. Pertamina minta agar pemerintah menetapkan harga khusus, sesuai patokan ICP APBN yang 2018 ini di US$ 48 per barel. Harga ini untuk kewajiban kontraktor menyediakan pasokan minyak mentah ke pasar dalam negeri.