JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera merampungkan kajian soal revisi insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah susun sederhana milik (rusunami). Kajian ini menyangkut usulan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang ingin menaikkan harga patokan jual maksimal rusunami yang mendapatkan subsidi berupa pembebasan pembayaran PPN. Kemenpera mengusulkan, harga jual maksimal rusunami yang mendapatkan pembebasan PPN naik menjadi Rp 216 juta per unit.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis disebutkan, harga jual maksimal untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144 juta per unit. Luas huniannya pun lebih dari 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Rusunaminya pun diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4,5 juta per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, kajian mengenai revisi pembebasan PPN rusunami ini akan keluar pada minggu ini. "Segera selesai. Kita akan drafting aturannya," ujar Fuad akhir pekan lalu. Dirinya menjelaskan usulan yang diberikan Kemenpera mengenai kenaikan harga jual maksimal itu masuk akal. Sayangnya, Fuad belum mau membeberkan apakah usulan kenaikan menjadi Rp 216 juta per unit tersebut disetujui. Nantinya, Menteri Keuangan yang akan menjadi penentu diterima atau tidaknya usulan.