Patokan lifting migas turun sampai tahun 2017



JAKARTA. Pemerintah menetapkan lifting minyak dalam RAPBNP 2016 mengalami penurunan menjadi 810.000 barel per hari (bph) dari APBN 2016 yang mencapai sebesar 830.000 bph. Sementara itu, untuk proyeksi APBN 2017 mencapai 740.000-760.000 barel.

Untuk produksi gas dalam RAPBNP 2016 ditetapkan sebesar 1.115.000  barrel oil equivalent per day (BOEPD). Sementara dalam RAPBN 2017 ditetapkan sebesar 1.050.000-1.150.000 BOEPD.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, asumsi lifting migas tersebut berdasarkan pada produksi blok Cepu yang mengalami peak production (puncak produksi) yang berpengaruh pada produksi migas.


Faktor lainnya adalah antisipasi dari beralihnya pengelolaan blok Mahakam yang kemungkinan akan mengalami penurunan produksi

"Lifting migas juga ada sedikit penurunan karena lapangan migas sudah cukup tua dan mengalami decline rate tahunan," kata Sudirman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (14/6).

Selain itu, faktor lainnya penurunan lifting migas karena berkurangnya program untuk meningkatkan produksi oleh KKKS akibat dampak harga minyak menurun. 

Dengan asumsi lifting migas tersebut, pemerintah juga menetapkan harga ICP pada RAPBNP 2016 sebesar US$ 35/40 per barel dan RAPBN 2017 sebesar US$ 35-US$ 45 per barel.

Namun, asumsi tersebut dibantah oleh Komisi VII DPR dalam hasil konsinyering yang tidak dihadiri Menteri ESDM. Hasil konsinyering tersebut pun telah diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas lebih lanjut pada Selasa (14/6) pagi.

Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menyebut asumsi ICP di RAPBNP 2016 sebesar US$ 45 per barel. Sementara itu untuk lifiting minyak sebesar US$ 820.00 bph.

"Untuk lifting gas sebesar 1.150 BOEPD liting gas 1.150.000 BOEPD," kata Gus Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan