KONTAN.CO.ID - Kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir karena para terpidana penerima suap Patrialis Akbar dan kawannya Kamaludin tidak mengajukan banding. Keduanya pun hari ini bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. "Patrialis Akbar dan Kamaludin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya Basuki Hariman telah dieksekusi pada hari Jumat (15/9)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Senin (18/9). Patrialis bakal dipenjara selama 8 tahun. Sedangkan Kamaludin, temannya, bakal mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun.
Patrialis Akbar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - Kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir karena para terpidana penerima suap Patrialis Akbar dan kawannya Kamaludin tidak mengajukan banding. Keduanya pun hari ini bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. "Patrialis Akbar dan Kamaludin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya Basuki Hariman telah dieksekusi pada hari Jumat (15/9)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Senin (18/9). Patrialis bakal dipenjara selama 8 tahun. Sedangkan Kamaludin, temannya, bakal mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun.