JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengatakan hakim-hakim partai politik paling diuntungkan dengan pembatalan Undang Undang MK. Koalisi bahkan secara tegas menyebut dua hakim MK yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva paling diuntungkan dari putusan tersebut. "Kita tahu bahwa PTUN sudah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida. Kalau putusan ini incraht maka Patrialis kalau berhenti, kalau mau jadi hakim MK, dia harus menunggu tujuh tahun," ujar Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, di YLBHI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Patrialis dan Zoelva diuntungkan pembatalan UU MK
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengatakan hakim-hakim partai politik paling diuntungkan dengan pembatalan Undang Undang MK. Koalisi bahkan secara tegas menyebut dua hakim MK yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva paling diuntungkan dari putusan tersebut. "Kita tahu bahwa PTUN sudah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida. Kalau putusan ini incraht maka Patrialis kalau berhenti, kalau mau jadi hakim MK, dia harus menunggu tujuh tahun," ujar Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, di YLBHI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).