JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim MK, Patrialis Akbar. Keputusan ini diambil setelah majelis menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik berat lantaran Patrialis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke presiden," terang Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). Bila rekomendasi ini disetujui oleh Presiden Jokowi, barulah Patrialis bisa diberhentikan secara tetap. Sebelumnya, Patrialis sudah mengajukan pengunduran diri dari hakim MK pasca diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK.
Sementara pertimbangan majelis kehormatan diantaranya, yang bersangkutan telah ditangkap tangan oleh KPK, diduga melakukan tindak pidana korupsi serta terhadapnya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK. Untuk diketahui, berdasarkan agenda yang dikeluarkan Humas MK, putusan perkara yang menyeret Patrialis, yaitu mengenai pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015, akan dibacakan pada besok Selasa (7/2), pukul 13.30 WIB.