JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim MK, Patrialis Akbar. Keputusan ini diambil setelah majelis menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik berat lantaran Patrialis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke presiden," terang Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). Bila rekomendasi ini disetujui oleh Presiden Jokowi, barulah Patrialis bisa diberhentikan secara tetap. Sebelumnya, Patrialis sudah mengajukan pengunduran diri dari hakim MK pasca diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK.
Patrialis disanksi Majelis Kehormatan MK
JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim MK, Patrialis Akbar. Keputusan ini diambil setelah majelis menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik berat lantaran Patrialis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke presiden," terang Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2). Bila rekomendasi ini disetujui oleh Presiden Jokowi, barulah Patrialis bisa diberhentikan secara tetap. Sebelumnya, Patrialis sudah mengajukan pengunduran diri dari hakim MK pasca diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK.