JAKARTA. Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/2). Saat ditemui awak media, Patrialis menyinggung kontribusinya untuk KPK. "Berdirinya KPK ini, saya memiliki kontribusi yang besar," ujar Patrialis sebelum memasuki mobil tahanan. Patrialis mengaku berperan dalam memperkuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia juga mengingatkan kembali bahwa ia pernah dua kali dipilih sebagai ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut Patrialis, sejak awal ia memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, ia menyebut akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus yang saat ini sedang ia hadapi.