Patrialis: Perjanjian ekstradisi Nunun bisa diproses kalau diminta KPK



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kementrian masih belum memproses perjanjian ekstradisi Nunun Nurbaeti di Thailand. Hal itu lantaran masih menunggu intruksi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk meminta pihaknya menyelesaikan perjanjian itu."Kalo KPK membutuhkan untuk dilakukan ekstradisi dengan negara yang kita punya perjanjian ekstradisi, ya lewat Kemenkumham. Tapi hingga saat ini belom ada permintaan KPK," ujar Patrialis seusai rapat kerja dengan Komisi III, Selasa (7/6).Patrialis juga menjelaskan, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kamboja. Namun, dia menghimbau agar masyarakat tidak khawatir. Pasalnya, meski Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kamboja, tapi Indonesia masih bisa memulangkan Nunun dengan cara perjanjian pembicaraan bilateral kedua negara itu. "Itu cukup bisa dilakukan dengan pembicaraan bilateral Indonesia - Kamboja yang akan difasilitasi oleh duta besar. Kalau itu pun dibutuhkan oleh KPK," tegasnya.Tak hanya itu, Patrialis menyebut, jika duta besar Indonesia di negara ASEAN selalu melakukan monitoring keberadaan tersangka travel cek perjalanan itu. Namun, Patrialis enggan berkomentar terkait kemungkinan Nunun memiliki paspor ganda. "No comment saya tidak tahu itu. Pokoknya, permintaan dari KPK untuk ekstradisi belum ada, juga kerjasama dengan interpol belum," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini