Patrialis pernah usul menjatuhkan dua hakim MK



JAKARTA. Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, pernah menyarankan untuk menjatuhkan dua rekannya sesama hakim. Dua rekan tersebut ialah hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Alasannya, Patrialis menilai dua hakim tersebut mempengaruhi hakim lainnya agar menolak permohonan para pemohon uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Patrialis Akbar juga menyarankan terdakwa (Basuki) membuat 'surat kaleng' atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap kedua hakim tersebut," kata jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Basuki, Senin (5/6). Usul ini disampaikan ketika Patrialis menemui Basuki, Ng Fenny, dan Zaky Faisal di Restoran D'Kevin pada tanggal 19 Oktober 2016. Pertemuan ini terjadi berkat peran aktif Kamaludin, teman dekat Patrialis yang juga menjadi perantara suap dalam kasus ini. Hanya saja, usul Patrialis tersebut ditolak oleh mereka yang hadir. Alasannya, masih ada opsi lain agar hasil putusan bisa dipengaruhi, yaitu dengan cara mendekati hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo. Pada hari yang berbeda, Patrialis meminta Kamaludin agar menanyakan pada Basuki soal kesediaan menggunakan jasa pihak lain untuk mendekati dua hakim tersebut. Nama yang diajukan Patrialis adalah Surya, saudara Patrialis sendiri dan Lukas, pengacara sekaligus kawan dekat hakim Suhartoyo. Namun belakangan Basuki menolak cara tersebut. Terungkap pula dalam dakwaan bahwa Patrialis dua kali menunjukkan draft putusan kepada Basuki. Pada kesempatan pertama, lantaran draft dibawa oleh Basuki, Patrialis meminta Kamaludin agar mengambil draft tersebut, lantas memusnahkannya. Bocoran draft kedua ditunjukkan pada tanggal 19 Januari 2017. Hal itu dilakukan Kamaludin dengan cara menunjukkan foto-foto draft yang telah ditandai stabilo warna biru sebagai tanda bahwa itu merupakan pendapat Patrialis. "Kamaludin menyampaikan kepada terdakwa dan Ng Fenny sudah ada draft putusan perkara nomor 129/PUU-XII/2015 serta memperlihatkan beberapa foto dari draft dimaksud dan berupaya meyakinkan terdakwa bahwa materi pada draft tersebut sudah sesuai harapan terdakwa dan Ng Fenny," tambah jaksa KPK. Dalam perkara ini, Basuki dan Fenny didakwa menyuap Patrialis. Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar dua pasal yang diajukan secara alternatif, yaitu pertama pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pasal dakwaan kedua yaitu pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan