JAKARTA. Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain. Patrialis merasa terusik dengan pernyataan Bahrain bahwa dia dan Maria tidak taat asas dan tidak bermoral karena masih bersidang walau SK pengangakatannya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Itu kan persoalan yang sudah berada di posisi yang justru menurut hemat saya penghinaan peradilan dan hakim. Itu masalah tersendiri yang sedang pelajari," ujar Patrialis ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Patrialis sebenarnya masih menganggap sopan pernyataan yang dikeluarkan Bahrain ketika di persidangan. Namun bekas menteri hukum dan HAM itu mengaku membaca pernyataan Bahrain tersebut. Terkait status Patrialis yang SK pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi dibatalkan PTUN masih berlaku. Itu disebabkan karena presiden banding atas putusan tersebut. "Apa gunanya ada peradilan bertingkat adalah dalam rangka proses untuk pihak-pihak menyatakan tidak setuju atau setuju dengan putusan yang di bawah. Kalau peradilan pertama mennyatakan A, kita nggak setuju, kita boleh banding. Kalau banding, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap," terang Patrialis.