JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Hal tersebut dibenarkan pengacara Patrice, Maqdir Ismail. "Benar, kita ajukan kemarin sore," ujar Maqdir saat dihubungi, Selasa (20/10). Namun, Maqdir enggan menjelaskan alasan pengajuan gugatan. Ia juga tak mau membeberkan poin-poin keberatan yang digugat terhadap KPK.
Patrice Rio akhirnya mengajukan praperadilan
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Hal tersebut dibenarkan pengacara Patrice, Maqdir Ismail. "Benar, kita ajukan kemarin sore," ujar Maqdir saat dihubungi, Selasa (20/10). Namun, Maqdir enggan menjelaskan alasan pengajuan gugatan. Ia juga tak mau membeberkan poin-poin keberatan yang digugat terhadap KPK.