KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu syarat yang ditetapkan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang ingin maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah harus taat membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum mendaftar. Persyaratan itu tercantum di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pasal tersebut, pasangan bakal capres-cawapres harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan registrasi pajak menggunakan nomor induk kependudukan. Selain itu, mereka harus membayar pajak dalam kurun 5 tahun terakhir. "Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi," demikian isi Pasal 169 huruf m UU Pemilu seperti dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Patuh Bayar Pajak 5 tahun Menjadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu syarat yang ditetapkan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang ingin maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah harus taat membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum mendaftar. Persyaratan itu tercantum di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pasal tersebut, pasangan bakal capres-cawapres harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan registrasi pajak menggunakan nomor induk kependudukan. Selain itu, mereka harus membayar pajak dalam kurun 5 tahun terakhir. "Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi," demikian isi Pasal 169 huruf m UU Pemilu seperti dikutip pada Selasa (4/4/2023).