KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform digital X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X yang memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).
Patuhi Aturan, X Tetapkan Batas Usia Minimum Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform digital X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X yang memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).
TAG: