Patuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan usaha PT Otomas Multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S-422/NB.2/2019 pada tanggal 14 Agustus 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyebut keputusan regulator ambil lantaran Otomas Multifinance telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Langgar sejumlah aturan, OJK bekukan usaha PT National Finance


Dalam beleid tersebut diatur mengenai perusahaan pembiayaan dilarang melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai debitur.

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, maka PT Otomas Multifinance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/8).

Sebelumnya, OJK telah membekukan izin usaha PT Otomas Multifinance pada 8 April 2019 lalu. Lantaran terlah melanggar POJK 05 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi